Bintuni Kejar Payung Hukum untuk Menata 19 Hektare Kawasan Kumuh

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 66

Bintuni Siapkan 19 Hektare Kawasan Kumuh Untuk Ditata, Ranperda Ditargetkan Rampung November 2026

BINTUNI, inspirasipapua.id — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyiapkan penataan kawasan kumuh di wilayah perkotaan dengan luasan sekitar 19 hektare. Namun, sebelum program itu diajukan ke pemerintah pusat, daerah membutuhkan satu hal penting: regulasi sebagai payung hukum.

Kawasan yang telah disurvei berada di Kelurahan Bintuni Barat dan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, hingga kawasan Pasar Sentral Bintuni. Desain dan pemetaan kedua kawasan tersebut telah disiapkan. Luasannya juga telah memenuhi ketentuan pengusulan program dari pemerintah pusat yang mensyaratkan kawasan minimal 15 hektare.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kawasan Kumuh.

Ranperda tersebut ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada November 2026, sehingga penataan kawasan memiliki aturan yang mengikat dan program tahun 2027 dapat diajukan secara lebih kuat ke pemerintah pusat.

“Sekarang tinggal bagaimana ada regulasi sebagai payung hukum untuk kita mengajukan program kita ke pusat,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Teluk Bintuni, Mozes Koropasi, S.IP kepada wartawan, Kamis (10/9/2026) terkait FGD pembahasan penataan kawasan kumuh tersebut.

Menurutnya, tahapan Forum Group Discussion (FGD) menjadi bagian penting untuk menyatukan perencanaan lintas sektor. Penataan kawasan tidak bisa hanya dikerjakan satu organisasi perangkat daerah karena menyangkut infrastruktur, pertanahan, lingkungan, tata ruang hingga perencanaan pembangunan.

Karena itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan berkolaborasi dengan Dinas PUPR, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, serta Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni. Koordinasi lanjutan juga akan dilakukan karena dalam FGD terakhir baru Dinas PUPR yang hadir, sementara Bappelitbangda dan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup belum mengikuti pembahasan.

Koordinasi tersebut diperlukan agar program penataan tidak berjalan sendiri-sendiri atau saling bertabrakan. Seluruh masukan dari FGD akan dirangkum tim untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kawasan.

Koropasi menjelaskan, terdapat dua dokumen yang perlu dibedakan. Pertama, dokumen kawasan kumuh perkotaan. Kedua, dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Keduanya memiliki fungsi dan sasaran program yang berbeda.

RP3KP, antara lain, menjadi dasar program bantuan perumahan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pada 2026, tercatat sekitar 854 kepala keluarga yang berhak menerima bantuan tersebut. Sementara untuk 2027, pemerintah daerah masih menyiapkan dokumen pendukung lainnya. Salah satu sumber pembiayaan yang sementara berjalan berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) block grant sebesar satu persen.

Penataan kawasan kumuh, kata Koropasi, bukan berarti sekedar membangun atau memperbaiki rumah. Pemerintah ingin membentuk kawasan perkotaan yang lebih tertata, sehat, aman, dan ramah lingkungan.

Konsekuensinya, kawasan yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan kumuh tidak lagi dapat dibangun secara sembarangan. Pembangunan harus mengikuti rencana penataan yang telah ditetapkan agar persoalan kumuh tidak terus berulang.

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diterjemahkan ke tingkat daerah. Tantangannya kini bukan hanya menyiapkan desain kawasan, tetapi memastikan seluruh perangkat daerah memiliki perencanaan dan regulasi yang sama.

Dengan target Perda ditetapkan November 2026, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sedang berpacu dengan waktu. Regulasi itu diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengusulkan program penataan kawasan kumuh 2027 sekaligus memastikan warga di dua kelurahan tersebut tidak sekadar menjadi objek pembangunan, tetapi menikmati kawasan permukiman yang lebih layak dan manusiawi.

**(Tim/red/MA/inspirasi Papua.id)**

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *